
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengenai empat pulau yang diperebutkan akhirnya mencapai penyelesaian.
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Adapun pulau-pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keempatnya sebelumnya tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meskipun secara historis pernah dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan dokumen dan data resmi yang dimiliki pemerintah.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Prasetyo.
"Bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” tambah Prasetyo.
Pertemuan yang turut melibatkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution digelar di Istana Kepresidenan saat Presiden Prabowo tengah melakukan kunjungan ke Rusia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: