Pilih Banding, Tom Lembong Ingin Lepas dari Segala Tuduhan

8 hours ago 7
Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong memastikan menempuh upaya banding setelah dia divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Majelis hakim menyebut Tom Lembong menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah, kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain pidana penjara, Tom Lembong dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Perbuatan Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas hukuman tersebut, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kliennya tidak ingin namanya tercatat sebagai koruptor di Indonesia.

Karena itu, tim hukum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |