Perjuangkan Guru PPPK Jadi PNS, PB PGRI Beri 6 Rekomendasi

8 hours ago 4
Ilustrasi ASN(Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perjuangan terhadap nasib guru tidak berhenti pada pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, target mereka adalah status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekadar tahu, ratusan ribu guru honorer saat ini masih memperjuangkan nasibnya untuk diangkat menjadi PPPK atau PNS. Selain guru honorer, ada juga tenaga kependidikan yang menuntut hal sama.

Terkait nasib guru PPPK saat ini, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) juga memberikan perhatian serius. Mereka menginginkan agar guru PPPK maupun tenaga kependidikan segera dijadikan ASN agar statusnya lebih jelas.

Karena alasan itu, PB PGRI telah memberika rekomendasi terhadap pemerintah terkait peralihan status ASN PPPK guru dan tenaga kependidikan menjadi PNS.

Rekomendasi juga menyangkut perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.

Ketum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi menyampaikan, sistem rekrutmen ASN PPPK saat ini masih menyisakan banyak ketimpangan, terutama terkait kesetaraan hak dan perlindungan hukum.

Banyak guru yang sudah puluhan tahun mengabdi tetap saja tidak diangkat sebagai PNS, bahkan tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.

"Ini bukan hanya soal status, tetapi juga soal keadilan, penghargaan atas pengabdian, dan perlindungan martabat guru,” tegas Prof. Unifah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI 14 Juli 2025.

Menyikapi masalah tersebut, Prof. Unifah mengungkapkan PB PGRI memberikan 6 rekomendasi sebagaimana berikut:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |