
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Daerah (Pemda) berakhir 20 Agustus. Artinya dua hari lagi.
Pengusulan dilakukan mulai 7 Agustus 2025. Berdasarkan dari Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan Paruh Waktu.
Artinya, Pemda hanya diberi waktu sepekan mengusulkan kebutuhan pegawai paruh waktunya. Jika dihitung hanya hari kerja.
Lalu, apakah memungkinkan Pemda merampungkan pengusulan tersebut? Tentunya itu tergantung Pemda masing-masing.
Pemerintah Kota Makassar sendiri, optimis dengan hal tersebut. Itu diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Makassar, M. Ilham R.
“Insya allah kita bisa dapat itu sesuai jadwal di tanggal 20,” kata Ilham kepada fajar.co.id beberapa waktu lalu.
Ia sendiri mengaku kaget, karena pengumuman jadwalnya dikeluarkan 8 Agustus 2025. Itu, menurutnya sangat mepet.
“Iya, kita kaget juga. Kan tanggal 8 Agustus keluar. Sementara jadwal sangat mepet,” ujarnya.
Ia membandingkannya dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Meski hanya 160 formasi untuk Pemkot Makassar, persiapannya berbulan-bulan.
“Kemarin saja tes CPNS pesertanya 160 orang waktunya berbulan-bulan. Ini cuma seminggu sudah pengisian DRH, satu minggu penetapan NIP,” ucap Ilham.
Adapun jadwal pelaksanaannya sebagai berikut:
- 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: