
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Persidangan lanjutan perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019–2024, serta upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, kembali memanas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025), perdebatan sengit terjadi antara tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto.
Sumber ketegangan berasal dari keberatan yang diajukan oleh pengacara Hasto, Maqdir Ismail, atas kehadiran Hafni Ferdian seorang ahli forensik digital yang juga tercatat sebagai penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Maqdir mempertanyakan netralitas Hafni, mengingat keterlibatannya secara langsung dalam kasus yang tengah disidangkan.
“Yang Mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian karena beliau ini adalah pegawai KPK yang juga penyelidik dalam perkara ini,” kata Maqdir di hadapan majelis hakim, dikutip Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti posisi Hafni sebagai bagian dari internal KPK yang menangani kasus ini. Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurut Maqdir, terdapat bukti surat tugas yang menunjukkan Hafni aktif dalam penyelidikan perkara tersebut.
“Jika kita berbicara tentang objektivitas dan independensi dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut kami, ini tidak bisa dilakukan. Kami keberatan terhadap kehadiran beliau sebagai ahli dalam perkara ini," tegas Maqdir.
Menanggapi keberatan itu, jaksa KPK menyatakan bahwa kehadiran Hafni murni sebagai ahli forensik digital, bukan dalam kapasitasnya sebagai penyelidik. Jaksa juga membantah anggapan bahwa Hafni digaji langsung oleh KPK.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: