Marak Fenomena Istri Ceraikan Suami Setelah Lulus ASN, Pakar Ungkap Penyebabnya

3 hours ago 4
Potret 6.624 ASN PPPK Pemprov Sulsel Formasi 2024 Usai Terima SK

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Konten Kreator sekaligus perencana keuangan keluarga, Rista Swestika mengemukakan pandangannya. Terkait maraknya berita istri menceraikan suami setelah lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Fenomena ini tidak hanya di satu daerah, tapi juga muncul di berbagai wilayah Indonesia,” tulis Rista di akun Instagramnya @zwestikarista, dikutip Senin (25/9/2025).

Ia memaparkan, di Indonesia kasus perceraian didominasi gugatan cerai diajukan istri, angkanya 70-80 persen. Sementara 40-50 persen dipicu persoalan ekonomi.

“Lonjakan kasus muncul setelah SK PPPK turun,” ujar Rista.

Ia mengungkapkan dua hipotesis. Pertama, sebelum istri merasa punya penghasilan terap, mereka bertahan dalam hubungan rapuh.

Kedua, setelah punya gaji pasti sebagai PPPK. Muncul keberanian untuk keluar dari hubungan beracun.

“Dalam keluarga, ketidakstabilan ekonomi selalu jadi bom waktu,” ucapnya.

Ia memaparkan sejumlah contoh. Pertama, suami tidak memberi nafkah layak, beban rumah tangga ditanggung istri, utang menumpuk, dan istri yang mulai punya kestabilan finansial memilih hidup lebih baik tanpa pasangan.

“Bayangkan seorang Ibu guru yang bertahun-tahun mengajar dengan gaji honorer Rp300 ribu per bulan,” imbuhnya.

Selama itu, Ibu tersebut bertahan dengan gaji pas-pasan, dan utang bertumpuk. Sementara suaminya lepas tangan.

“Hari itu SK PPPK keluar, dan untuk pertama kali ia merasa aman. Ternyata, lebih aman tanpa suami yang hanya jadi beban,” terang Rista.

Ia mengatakan, fenomena tersebut memberi pelajaran bahwa ekonomi adalah pondasi rumah tangga. Walau bukan satu-satunya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |