
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, bukan hanya kepada para mafia pangan dan oknum korupsi di internal birokrasi, tetapi juga terhadap media besar seperti Tempo yang dinilai menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik.
Dewan Pers resmi menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik melalui konten visual “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan pada 16 Mei 2025. Dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menilai materi tersebut memuat informasi yang tidak akurat, berlebihan, serta mencampurkan opini yang menghakimi, sehingga menyesatkan publik.
Menanggapi keputusan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menyampaikan apresiasi atas langkah Dewan Pers yang dinilainya adil dan objektif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers atas rekomendasinya yang sangat memperhatikan rasa keadilan dan profesionalisme pers ini. Selain dapat menjaga marwah pers, PPR ini juga merupakan angin segar bagi para pejuang pertanian yang bekerja maksimal di tengah isu pangan global dan mencukupi pangan 280 juta rakyat Indonesia,” ujar Arief di Jakarta, Selasa (17/6).
Arief menambahkan, ini bukan kali pertama Tempo memuat pemberitaan yang tendensius. Pada 2019, Tempo juga diputuskan melanggar etik oleh Dewan Pers.
“Pada tahun 2019 lalu, melalui PPR Dewan Pers nomor 45/PPR-DP/X/2019, Tempo diputuskan telah melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena telah tidak akurat dalam penulisan artikel “Gula-gula Dua Saudara”. ujarnya
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: