
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 dikabarkan akan segera dibuka. Meski belum ada keterangan resmi dari pemerintah.
Jika merujuk tahun sebelumnya, tahapan seleksi CASN terbagi empat. Pertama pendaftaran dan unggah dokumen, seleksi administrasi, seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tapi, berapa sih sebenarnya gaji PNS hingga banyak yang tertarik?
Regulasi gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan gajinya terakhir pada 2024, yakni naik 8 persen dari tahun sebelumnya.
Berikut ini rincian gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan, merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I:
◦ Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
◦ Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
◦ Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
◦ Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
◦ IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
◦ IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
◦ IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
◦ IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III:
◦ IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
◦ IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
◦ IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
◦ IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
◦ IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
◦ IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
◦ IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
◦ IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
◦ IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: