Pakar Hukum Dr. Fahri Bachmid Bedah Dampak Putusan MK terhadap Kewenangan Daerah Khusus

7 hours ago 4
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.,

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuliah umum bertema “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Kewenangan Daerah yang Bersifat Khusus” sukses digelar di Aula Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke, Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber nasional Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.,

Dalam pemaparannya, Dr. Fahri Bachmid menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara prinsip otonomi daerah dan konstitusionalitas norma hukum nasional. Ia menekankan bahwa sejumlah putusan MK belakangan ini telah memberikan implikasi langsung terhadap pelaksanaan kekhususan daerah, termasuk di Papua dan Aceh.

“Fungsi pengawasan yudisial oleh MK sangat penting untuk memastikan bahwa pengaturan kekhususan daerah tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan yang diatur dalam UUD 1945,” tegas Dr. Fahri Bachmid dalam forum akademik tersebut.

Kuliah umum ini dihadiri secara antusias oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, baik dari unsur dosen, praktisi hukum atau Advokat, mahasiswa, pengamat, LSM, Ormas, perwakilan organisasi kepemudaan, serta perwakilan pemerintah daerah setempat. Diskusi berjalan sangat aktif, terutama ketika membahas konsekuensi hukum dari putusan-putusan MK terkait Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta upaya menjaga keharmonisan antara hukum nasional dan kearifan lokal.

Sebagai akademisi yang juga aktif sebagai seorang Advokat yang sering menagani perkara konstitusi dan sengketa dalam bidang ketatanegaraan pada Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Fahri Bachmid turut membagikan pengalaman keterlibatannya dalam berbagai perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi, termasuk sengketa pemilu dan uji materi terhadap berbagai undang-undang strategis lainya, Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan daerah agar mampu merespons dinamika hukum yang terus berkembang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |