
FAJAR.CO.ID, KUPANG -- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat Briptu MR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun.
Keputusan ini merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 di Markas Polda NTT.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, membenarkan putusan tersebut.
"Sudah, hasil putusan sidang kode etik pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025," kata Aldinan dikutip pada Rabu (18/6/2025).
Putusan resmi bernomor PUT KKEP/21/VI/2025 ini memuat dua bentuk sanksi terhadap pelaku, yaitu pernyataan tindakan tercela sebagai sanksi etik dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai sanksi administratif.
Kasus ini bermula ketika Briptu MR yang sedang bertugas melakukan penindakan lalu lintas, diketahui melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial PGS.
Tindakan ini tidak hanya melanggar kode etik kepolisian tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
Proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pemberian sanksi tegas ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam membersihkan barisan dari oknum yang melanggar hukum dan etika profesi.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, Briptu MR resmi dikeluarkan dari institusi kepolisian dan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: