
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara sekaligus pegiat media sosial, Nazlira Alhabsy, ikut bersuara terkait vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Ia menilai, kasus hukum yang menjerat Tom sarat kejanggalan dan membuka peluang adanya kriminalisasi.
“Apakah Prabowo tahu Tom Lembong menteri yang lurus dan bersih? Pasti tahu,” kata Nazlira di X @Naz_lira (20/7/2025).
Namun, lanjutnya, Prabowo tidak mungkin melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah berjalan.
“Demi menghormati penegakan hukum, tentu tidak. Itu melanggar independensi peradilan dan bisa dianggap melecehkan kekuasaan kehakiman,” tegasnya.
Meski begitu, ia menyebut ada satu jalur konstitusional yang sah dan bisa digunakan, yaitu grasi dari Presiden.
“Hanya jika hak grasi Presiden digunakan untuk menyelamatkan orang lurus dan jujur dari perangkap sistem hukum yang korup,” ujarnya.
Nazlira menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tidak mensyaratkan pengakuan bersalah dari terpidana untuk mengajukan grasi.
Namun, secara teknis, tetap harus ada permohonan tertulis dari terpidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Persoalannya, apakah Tom Lembong yang merasa dikriminalisasi bersedia mengajukan grasi atau tidak,” imbuhnya.
Nazlira bilang, Presiden tetap tidak bisa mencampuri jalannya persidangan. Tapi setelah vonis berkekuatan hukum tetap, presiden bisa menggunakan hak konstitusionalnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: