
FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Ada-ada saja cara culas narapidana memasukkan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan alias lapas. Salah satunya seperti yang dilakukan narapidana alias napi berinisial A yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan drone.
Kejadian warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias napi menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (8/6/2025).
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono. Dia mengungkapkan napi berinisial A membeli narkotika jenis sabu-sabu lewat media sosial dan melakukan pengiriman menggunakan drone.
Bungkusan berisikan narkotika berjenis sabu-sabu seberat 25 gram itu dijatuhkan di kawasan Lapas. Namun, petugas lapas segera mengamankannya. Apalagi, upaya memasukkan paket sabu-sabu itu terlihat jelas saat rekaman drone diterbangkan.
"Jadi dronenya masuk, untungnya petugasnya sigap, ketika drone masuk, langsung di video, diikutin dan sebagainya, ketika dijatuhkan juga terlihat, kemudian langsung dikejar dan diamankan, terduga pelaku (WBP berinisial A),” kata Aldi dikutip Kamis, (12/6/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut pelaku telah mengakui bahwa dirinya memesan narkotika tersebut melalui media sosial.
“Sudah diperiksa, juga pelaku sudah menerangkan, dan menjelaskan memang iya, dia yang memesan melalui media sosial yang sekarang kita sedang kembangkan untuk pelaku lainnya,” lanjutnya.
Di lain sisi, Kepala Lapas Narkotika Bandung, Ahmad Tohari, mengatakan tengah mendalami asal muasal handphone yang disembunyikan oleh A untuk memesan narkoba itu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: