
FAJAR,CO.ID,JAKARTA — Tagar Tangkap Budi Arie mencuat. Itu setelah Menteri Koperasi sekaligus Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo itu dilaporkan ke polisi oleh kader PDIP.
Laporan terhadap Budi Arie tercatat dengan nomor LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Mei 2025. Dalam laporan itu, Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Yuk kawal kasus ini agar Budi Arie segera menjadi tersangka #TangkapBudiArie,”tulis kader PDIP Mohammad Guntur Romli, dikutip dari unggahannya di X, Kamis (19/6/2025).
Pria yang karib disapa Gun Romli itu bahkan mengunggah surat panggilan permintaan keterangan dari polisi kepada Angga Nugraha. Kader PDIP yang melaporkan Budi Arie.
Angga diperiksa kemarin, 18 Juni 2025 ole Bareskrim Polri
Laporan PDIP itu bermula dari sebuah rekaman Budi Arie yang tersebar. Ia menyebut ada pihak yang memframing berita dirinya dikaitkan dengan Judol.
Ia menuduh PDIP dan Budi Gunawan dalangnya. Ia menyebut partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri, dan Menteri Koordinator Politik Kemananan itu yang membingkai pemberitaan dirinya terkait Judol.
Rekaman yang diterima fajar.co.id, mukanya Budi Arie menjelaskan bagaimana narasi dirinya meminta jatah 50 persen untuk bekingi Judol terbentuk.
“Judulnya kalian itu, ‘saya minta (jatah pengamanan judi online 50 persen). Ini fitnah. Framing. Saya tahu, Tony ditekan untuk nyeret nama saya. Saya tidak pernah minta. Itu datanya Tony,” kata Budi Arie.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: