Kuasa Hukum Agus Salim: Jaksa Salah Sasaran, Klien Kami Bukan Pemilik Produk

8 hours ago 6
Agus Salim (40) usai mengikuti sidang.(Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kuasa Hukum terdakwa Agus Salim, Firajul, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan nota pembelaan (pledoi) karena menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Usai sidang, Firajul menegaskan bahwa barang bukti produk yang dipermasalahkan dalam perkara ini bukan berasal dari kliennya.

“Inti pledoinya yang diajukan bahwa fakta persidangan tidak terbukti produk tersebut yang dipersoalkan bukan milik terdakwa. Melainkan milik PT Pytomed Neo Farma,” kata Firajul di PN Makassar, Selasa (17/6/2025).

Dikatakan Firajul, sangat janggal apabila seluruh tanggung jawab hukum dibebankan kepada Agus Salim, sementara pihak pemilik produk yang sesungguhnya, yakni perusahaan PT Pytomed Neo Farma, tidak tersentuh.

"Sangat aneh ketika pertanggungjawaban hukum masalah produk tersebut sepenuhnya ada sama Agus Salim. Bukan kepada pemilik produk tersebut yakni PT Pytomed Neo Farma," tegasnya.

Soal kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan pemilik produk, Firajul menyebut hal itu masih dalam pertimbangan.

Untuk saat ini, fokus utama mereka adalah mendampingi Agus Salim dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Langkah hukumnya tentu kami persiapkan. Cuman saat ini lagi fokus kepada klien kami dulu. Soalnya sidangnya sementara berjalan saat ini,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Agus Salim (40), pemilik produk RG Raja Glow My Body Slim, sedikit lebih ringan dibangun Mira Hayati.

Hal ini diketahui setelah JPU Kejati Sulsel membacakan tuntutannya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |