
FAJAR.CO.DI, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp122 miliar.
“Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam keterangannya dikutip Sabtu (7/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa proses pemanggilan sempat tertunda karena sejumlah penyidik KPK tengah mengikuti pendidikan lanjutan. Hal tersebut membuat beban kerja penyidikan harus dibagi-bagi, sehingga menghambat percepatan penanganan perkara.
“Banyak penyidik sedang sekolah, sehingga pekerjaan harus dibagi-bagi,” ujarnya.
Meskipun belum dimintai keterangan secara langsung, penyidik KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil. Dalam proses itu, mereka menyita beberapa barang bukti, termasuk kendaraan mewah. Salah satunya adalah mobil Mercedes-Benz yang saat ini dititipkan di bengkel, serta sepeda motor Royal Enfield yang kini berada di Rupbasan KPK Jakarta.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pemanggilan Ridwan Kamil bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan dirinya dalam proyek iklan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan mantan pejabat Bank BJB hingga pihak agensi iklan. Adapun kelima tersangka tersebut adalah:
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: