KPK Siap Panggil Cak Imin, Ini Kasusnya

1 day ago 8
Cak Imin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memeriksa Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kasus yang diselidiki KPK ini diduga melibatkan aliran dana hingga Rp53,7 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diketahui terjadi sejak tahun 2012, saat Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik akan memanggil seluruh pihak yang dinilai mengetahui alur kasus ini, termasuk para menteri tenaga kerja terdahulu, mulai dari Cak Imin, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.

"Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini. Tentu kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (12/6/2025).

Budi menambahkan, KPK saat ini terus mendalami keterangan para saksi dan pejabat yang pernah bertugas di Kemenaker. Penelusuran juga mencakup kemungkinan praktik serupa yang terjadi di periode sebelumnya.

"Didalami terkait dengan pengetahuannya atas dugaan pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, didalami juga terkait dengan aliran uang hasil pemerasan tindak pidana korupsi, termasuk bagaimana kita telah sampaikan pada kesempatan sebelumnya," jelasnya.
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |