Ijazah Jokowi Digunakan untuk Jabatan Publik, Pakar Hukum: Masyarakat Berhak Menuntut Transparansi

6 hours ago 3
Foto: akun X @hnirankara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Perdebatan seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas. Kali ini, polemik bergeser ke wilayah perdebatan filosofis: sejauh mana dokumen pribadi bisa dituntut transparan ketika menyangkut jabatan publik?.

Pernyataan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yang menyebut bahwa menunjukkan ijazah Jokowi ke publik bisa memicu kekacauan (chaos), justru memantik respons keras dari dua tokoh yang dikenal kritis: pakar hukum tata negara Refly Harun dan pengamat politik Rocky Gerung.

Refly menilai argumen kuasa hukum Jokowi keliru karena gagal membedakan antara domain privat dan domain publik. Menurutnya, karena ijazah digunakan dalam proses pencalonan pejabat negara, maka sudah semestinya terbuka untuk publik.

“Dia (Yakup, red) tidak bisa membedakan domain publik dan domain privat. Katanya, ‘nanti ada kepala-kepala daerah. Kalau dia dituduh, kan dia menggunakan ijazah itu untuk mendaftarkan diri sebagai kepala daerah,’” ujar Refly Harun di kanal YouTube miliknya, dikutip Kamis (18/6/2025).

Ia menambahkan, “Tapi kalau enggak (daftar), enggak dipersoalkan ya, enggak ada masalah. Nanti itu masyarakat sipil. Nah, itu dia enggak paham.”

Menurut Refly, jika ijazah tidak digunakan dalam jabatan publik, maka masyarakat tidak berhak menuntut. Namun dalam kasus Jokowi, justru hal itu yang menjadi landasan tuntutan.

“Masyarakat sipil dikecualikan informasinya, Bro. Anda tidak bisa memaksa saya untuk menunjukkan ijazah tersebut kalau itu tidak terkait dengan jabatan publik. Tapi kalau terkait dengan jabatan publik, ah itu harus begitu. Dan tentu jabatan publik yang dipersyaratkan menggunakan ijazah,” tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |