Hasto Terbukti Sediakan Uang Rp400 Juta untuk Suap Eks Komisioner KPU

21 hours ago 3
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (Ridwan/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID -- Terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terbukti menyuap
mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) kepada Hasto Kristiyanto.

Vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto terkait kasus kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Hasto terbukti menyediakan uang senilai Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Putusan vonis Hasto Kristiyanto dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Rios Rahmanto membacakan vonis di ruang sidang.

Vonis terhadap Hasto tak hanya hukuman penjara selama 3,5 tahun saja. Majelis Hakim juga memvonis Hasto denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan pidana selama tiga bulan.

Hakim menyatakan, Hasto terbukti menyediakan uang senilai Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Uang suap itu upaya pemulusan pengurusan PAW Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.

Namun, Hasto tidak terbukti melakukan upaya perintangan penyidikan dalam pelarian Harun Masiku.

"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tegas Hakim.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |