
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).
Vonis tersebut terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Hakim Rios Rahmanto yang membacakan vonis di ruang sidang mengatakan bahwa Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Bukan hanya itu, Rios menuturkan bahwa Hasto terbukti menyediakan uang senilai Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Hasto, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean menyatakan vonis yang dijatuhkan tersebut sangat memilukan.
"Saya pikir vonis yang dijatuhkan ke mas Hasto adalah sebuah peristiwa yang sangat memilukan bagi proses penegakan hukum di negara kita," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat malam.
Dikatakan Ferdinand, jika terus seperti ini, maka akan menjadi ancaman serius ke depan terkait dengan penegakan hukum.
"Karena suatu saat semua orang yang tidak bersalah akan bisa dipersalahkan dan dipidana," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan bebas menetapkan orang bersalah hanya berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan keyakinan subjektifnya.
"Saya pikir bahwa ini perlu perhatian serius dari anggota DPR kita, bagaimana penegakan hukum semakin tidak benar dan harus dilakukan evaluasi menyeluruh," cetusnya.
Tidak berhenti di situ, Ferdinand mendorong agar KPK dibubarkan. Sebab, saat ini kehadirannya sulit dipercaya oleh publik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: