
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan Adhi Kismanto sebagai salah satu pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) janggal. Adhi Kismanto merupaan salah satu terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) Kominfo, awalnya diminta untuk tenaga ahli Kominfo, tetapi hanya lulusan SMK.
Sementara syarat menjadi tenaga ahli Kominfo minimal sarjana. Berkas Adhi Kismanto untuk menjadi tenaga ahli dibawa oleh salah satu staf khusus yang dibawa oleh Menteri Komunikasi dan Informatika yang saat itu dijabat Budi Arie Setiadi ke tim yang menangani rekrutmen.
Meski sudah ditegaskan bahwa Adhi Kismanto tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi tenaga ahli Kominfo, staf khusus Menkominfo tetap meminta peserta lulusan SMK bisa diterima.
Atas permintaan tersebut, tim rekrutmen memutuskan Adhi Kismanto tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi tenaga ahli. Akan tetapi, dia dianggap sebagai orang yang dimintakan untuk membantu, tetapi tidak bisa ditetapkan salah satu pegawai Kominfo.
Penggajian Adhi Kismanto juga tidak bisa melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), melainkan menggunakan dana operasional pembayaran paket. Gaji yang diusulkan sebesar Rp10 juta, tetapi Adhi Kismanto meminta nominal gaji lebih tinggi.
Akhirnya pembayaran gaji Adhi Kismanto dibayarkan dengan urunan sejumlah pegawai di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo. Gaji sebesar Rp20 juta dibebankan kepada pegawai di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo.
Kejanggalan rekrutmen Adhi Kismanto yang diminta menjadi tenaga ahli Kominfo oleh staf khusus Menkominfo Budi Arie Setiadi diungkap oleh Eks Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi dan Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Ulfa Wachiddiyah Zuqri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: