
FAJAR.CO.ID, KUPANG -- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan sikap tegas dengan memecat tidak hormat seorang oknum polisi yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan.
Briptu MR, anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, harus menerima konsekuensi berat setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan pemberhentiannya dalam sidang yang digelar Rabu (11/6/2025) di Markas Polda NTT.
Sidang yang berlangsung selama empat jam tersebut berjalan secara transparan dan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk Subbidwabprof, penuntut, serta pendamping.
Hasil pemeriksaan membuktikan Briptu MR telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial PGS (17 tahun) saat sedang melaksanakan tugas operasi penindakan lalu lintas.
Perbuatan ini dinilai sebagai pelanggaran berat yang melanggar etika profesi, hukum positif, serta norma agama dan masyarakat.
Dalam putusan resmi bernomor PUT KKEP/21/VI/2025, komisi menjatuhkan dua jenis sanksi sekaligus. Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan pelaku tergolong tindakan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Keputusan ini menunjukkan konsistensi Polri dalam membersihkan barisannya dari oknum-oknum yang tidak bermoral.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku yang mencoreng martabat seragam biru.
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak," kata Henry dalam keterangannya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: