Beri Gambaran Negara Besar Hadapi Nego Asing, Dede Budhyarto Harap Indonesia Segera Ambil Sikap

23 hours ago 8
Kristia Budhyarto atau yang akrab disapa Dede Budhyarto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar ramainya LSM yang dibiayai oleh asing direspons keras oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), Kristia Budhyarto

Kristia Budhyarto atau yang akrab disapa Dede Budhyarto memberi peringatan terkait bahayanya hal ini.

Lewat cuitan di media sosial X pribadinya, Dede menyebut negara-negara besar seperti Amerika Serikat, India, dan Rusia pun sudah menaruh waspada terkait nego dari asing.

Ia memberi contoh seperti yang menurutnya menciptakan Undang-Undang FARA. Sementara Rusia mengambil langkah tegas dengan memberi batasan kegiatan.

“Bukan cuma Indonesia yang harus waspada terhadap NGO asing yang menjual isu demi pendanaan luar. Negara-negara besar pun sudah bertindak tegas,” tulisnya dikutip Kamis (12/6/2025).

“🇺🇸 Amerika Serikat: Undang-undang FARA (Foreign Agents Registration Act) mewajibkan LSM yg didanai asing mendaftar sebagai “agen asing”. Jika tidak, bisa dipidana & dibekukan,” sebutnya.

“🇷🇺 Rusia: Sejak 2012, NGO asing yg dianggap membahayakan stabilitas nasional langsung dicap “foreign agents” dan dibatasi kegiatannya secara hukum,” jelasnya.

“🇮🇳 India: Lebih dari 20.000 LSM ditutup krn menyalahgunakan dana luar negeri. Pemerintah India mewajibkan audit ketat atas setiap rupiah dari donor asing,” tambahnya.

Hal berbeda justru dilakukan di Indonesia. Dimana, nego asing lebih bebas.

Bahkan sampai menjual isu lokal, pendanaan dari luar hingga melakukan penekanan nasional.

Menurut Dede, Pemerintah harus segera memberikan sikap tegas agar kepentingan asing bisa segera disingkirkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |