Benarkah Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dibatalkan? Ini Fakta dan Penjelasan Resmi Pemerintah

3 weeks ago 24
Menanti Pidato resmi Presiden Prabowo terkait kenaikan gaji PNS,TNI,Polri serta Pensiunan. (Twitter (X) @prabowo)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Isu pembatalan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2025 tengah ramai di media sosial. 

Kabar itu mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto tidak menyebut soal gaji dalam Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025.

Namun, benarkah kenaikan gaji tersebut dibatalkan? Jawabannya tegas: tidak benar.

Kebijakan kenaikan gaji tahun 2025 sudah resmi berlaku sejak Januari lalu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 8% untuk PNS, TNI, dan Polri aktif, serta 12% untuk pensiunan.

Alasan Presiden tidak lagi menyebutnya dalam pidato bukan karena batal, melainkan karena kebijakan tersebut sudah berjalan. Biasanya, pidato kenegaraan hanya fokus pada arah kebijakan baru, bukan hal yang sudah ditetapkan.

Selain isu pembatalan, beredar pula klaim gaji ASN naik hingga 16% pada 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan informasi itu hoaks. Angka resmi tetap 8% untuk ASN aktif dan 12% bagi pensiunan.

Tak hanya kenaikan gaji, pemerintah juga mengatur tambahan tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur. Aturan ini tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Kabar pembatalan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2025 adalah hoaks. Kenaikan gaji tetap berlaku sesuai aturan, yakni 8% untuk pegawai aktif dan 12% untuk pensiunan. 

Tidak disinggungnya lagi dalam pidato Presiden Prabowo bukan berarti batal, melainkan karena kebijakan itu sudah berjalan sejak Januari 2025. (*/solobalapan)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |