Batas Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu Berakhir 20 Agustus, Begini Cara Cek Status Nomor Induk

5 hours ago 4
Seleksi kompetensi PPPK Kementerian PANRB (menpan.go.id)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi berjalan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025, periode pengusulan formasi berlangsung sejak 7 hingga 20 Agustus 2025.

Artinya, waktu pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kini semakin sempit, tersisa hanya tiga hari.

Setiap instansi pun diminta bergerak cepat agar tidak melewati tenggat. Pasalnya, pengusulan tidak bisa dilakukan secara pribadi, melainkan harus diajukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Kriteria Honorer yang Bisa Diusulkan

Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua kategori tenaga non-ASN yang dapat diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu, yakni:

  1. Pegawai non-ASN yang sudah masuk dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi belum lulus.
  2. Pegawai non-ASN yang tercatat di database BKN, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun belum mendapatkan penempatan sesuai kebutuhan formasi.

Cara Mengecek Status Pengusulan NI PPPK Paruh Waktu

Bagi tenaga honorer yang telah diusulkan, penting untuk segera memeriksa apakah NI PPPK sudah terbit. Berikut langkah-langkah pengecekannya:

  1. Buka situs MOLA BKN di alamat https://monitoring-siasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu “Cek Layanan” pada halaman utama
  3. Klik kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”
  4. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK sesuai kartu ujian
  5. Selesaikan verifikasi captcha
  6. Klik tombol “Monitor Usulan”
  7. Status usulan akan muncul. Jika sudah terbit, NIP/NI akan ditampilkan
    (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |