Banyak Kasus Tak Diproses, Pemkab Lombok Timur Desak Penegakan UU TPKS

23 hours ago 7
TPKS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyoroti masih lemahnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh aparat penegak hukum di wilayahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Timur, Ahmat, menyayangkan masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang tidak diproses secara hukum, termasuk dalam kasus perkawinan usia anak.

“Pemerintah sudah cukup membuat regulasi kebijakan. Mencuri seekor ayam diproses (hukum), merampas hak anak kok tidak diproses-proses? Alasan tidak ada saksi. Padahal pelapor saja sudah cukup kan?” ujar Ahmat saat ditemui di kantornya, dikutip Jumat (13/6/2025).

Menurut Ahmat, banyak kasus kekerasan seksual dan perkawinan anak yang justru diselesaikan melalui jalur mediasi karena penegak hukum enggan menindaklanjutinya dengan menggunakan UU TPKS.

“Aparat penegak hukum belum menerapkan UU TPKS. Kita sudah laporkan kasus ke kepolisian. Mereka alasannya belum cukup bukti, belum cukup saksi, sehingga akhirnya dilakukan mediasi,” ungkapnya.

Ahmat menegaskan bahwa Pemkab Lombok Timur memiliki komitmen yang kuat dalam menangani persoalan perkawinan usia anak. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk mencegah praktik tersebut.

"Hal-hal berkaitan dengan kebijakan, regulasi, dan komitmen pemerintah tegas (tangani perkawinan anak)," kata Ahmat.

Sebagai bentuk keseriusan, pada tahun 2021 Bupati Lombok Timur saat itu, Haerul Warisin, telah menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk menyusun peraturan desa yang mengatur pencegahan perkawinan anak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |