
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Kolaborasi Rakyat Jakarta, Andi Sinulingga, angkat suara menanggapi pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengaku baru mengetahui adanya kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh pada tahun 1992 terkait status empat pulau di wilayah perbatasan.
Pernyataan Kemendagri tersebut sontak memicu tanda tanya besar di publik.
Pasalnya, dokumen kesepakatan yang menyangkut batas wilayah merupakan bagian dari arsip pemerintahan yang semestinya tercatat dan diketahui otoritas pusat sejak awal.
“Kenapa bisa Mendagri baru mengetahui kesepakatan bersama Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh tahun 1992 tentang 4 pulau tersebut?” sindir Andi di X @AndiSinulingga (16/6/2025).
Andi menilai kealpaan Kemendagri dalam mengetahui kesepakatan tersebut menjadi bukti lemahnya sistem administrasi dan manajemen data di lembaga negara.
“Sekali lagi, kenapa bisa?” tegasnya, mempertanyakan ulang dengan nada retoris.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA pernah membeberkab bahwa pihaknya baru mengetahui hal tersebut pada Juni 2022.
Sebelumnya, perseteruan administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengenai empat pulau yang diperebutkan akhirnya mencapai penyelesaian.
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Adapun pulau-pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: