
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aspirasi Milenial Maluku Indonesia kembali menggelar aksi yang di gelar di depan Polda Metro Jaya. Puluhan massa aksi yang hadir dalam demonstrasi tersebut, tak lain adalah untuk meminta Polda Metro segera tersangkakan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk atas kasus fitnah keji yang di alamatkan kepada Presiden RI Ke-7 Ir. Joko Widodo.
Menurut Fauzan Ohorella, Koordinator Presidium AMMI bahwa penyidik Polda Metro Jaya bisa segera proses hukum Roy Suryo CS atas kejahatan yang telah mereka lakukan, yakni memfitnah Jokowi dengan menyebutkan ijazah palsu di berbagai platform media.
"Bahwa Bareskrim polri telah mengumumkan hasil ijazah milik Jokowi, adalah asli. Ini bisa menjadi dasar untuk penyidik Polda Metro segera jadikan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk sebagai tersangka dalam kejahatan mereka, yang telah melakukan fitnah keji terhadap Jokowi." Kata Fauzan kepada wartawan (26/05) di depan markas Polda Metro Jaya
Selain itu, dia juga membeberkan bahwa selain kasus fitnah untuk merusak dan menjatuhkan nama baik Jokowi. Ada perbuatan melawan hukum lain yang telah di lakukan oleh para ahli fitnah Roy Suryo CS. Kejahatan (PMH) yang di maksud adalah terkait pasal 32 ayat (3) uu ite.
"Ancaman hukumannya jelas di atas 10 tahun. Inilah yang jadi triger untuk kami hadir di markas Polda Metro Jaya, agar segera proses perbuatan melawan hukum Roy, dkk itu." Katanya
Sebagai informasi bahwa kasus pelaporan ijazah palsu milik Presiden RI Ke 7 Ir. Joko Widodo yang di laporkan oleh sekelompok orang yang mengataskanamakan TPUA, di Bareskrim Polri telah mendapatkan jawaban. Bareskrim pun telah memberitahukan hasil uji lab forensik ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi ini adalah ASLI. mulai dari tipe-tipe jenis tinta yang ada pada ijazah tersebut hingga font yang ada di cetakan skripsi milik Joko Widodo.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: