Tikam Kekasih yang Tengah Hamil 98 Kali, Pledoi Jibril Bikin Geleng-geleng

2 weeks ago 18
Jibril saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa (26/8/2025).

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Terdakwa kasus pembunuhan Putri Indah Sari (19), Jibril, menyampaikan penyesalannya dan meminta keringanan hukuman di hadapan Majelis Hakim.

Permintaan itu disampaikan saat agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa (26/8/2025).

Dalam persidangan, Jibril mengaku tidak bisa berhenti menyesali perbuatannya menghabisi nyawa kekasihnya yang sedang mengandung tujuh bulan. Ia bahkan kerap menangis ketika mengingat keluarganya.

"Hari demi hari saya lewati dengan menjalani hukuman dan menyesali apa yang saya perbuat dan meneteskan air mata ketika mengingat adik-adik dan orangtua saya, hal tersebut membuat saya merasa sangat bersalah," ungkap Jibril sambil membacakan pledoi yang ditulis di dua lembar kertas kecil.

Jibril berharap Majelis Hakim memberikan kesempatan baginya untuk memperbaiki kesalahan.

"Sekiranya dibukakan hati agar dapat memperbaiki kembali dengan memberikan saya putusan dengan seadil-adilnya dan seringan-ringannya," imbuhnya.

"Izinkan saya menebus kesalahan saya dengan mengembalikan kebahagiaan orang tua saya dengan kebijakan Bapak/Ibu Hakim," tambahnya.

Penasihat hukum dari Posbakum juga ikut memohon keringanan hukuman untuk Jibril. Mereka menilai kliennya bersikap sopan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya.

Usai pembacaan pledoi, Majelis Hakim menanyakan alasan terdakwa memohon keringanan, mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara.

"Karena saya tulang punggung keluarga dan ada adik-adik yang harus saya nafkahi dan saya menyesali perbuatan saya. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan menyesali perbuatan saya," jawab Jibril.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |