THR 2026 untuk PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan, Ketahui Jadwal Pencairan dan Komponennya

11 hours ago 4
Ilustrasi THR: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bulan Ramadan 1447 H atau tahun 2026 tinggal beberapa hari lagi. Di balik itu, ada momen paling ditunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan PNS yakni Tunjangan Hari Raya (THR).

THR tersebut selalu disiapkan pemerintah setiap tahunnya. Pencairannya pun dilakukan beberapa hari menjelang perayaan Idulfitri atau biasanya dilakukan 10 hari terakhir Ramadan.

Di Indonesia, ada jutaan jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan yang berhak mendapatkan THR tersebut.

Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan THR ASN, TNI, Polri dan pensiunan umumnya dilakukan pada H-15 sampai dengan H-10 Lebaran.

Umumnya, pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Nantinya, Pemerintah juga akan meluncurkan Peraturan Pemerintah untuk menetapkan jadwal pencairan serta besaran.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 sehingga pemberian THR 2026 paling lambat berlangsung pada 11 Maret 2026.

Sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026

Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.

Dengan kata lain, THR Lebaran 2026 kemungkinan besar cair pada pertengahan Maret 2026, tergantung hasil penetapan resmi pemerintah.

Besaran THR PNS 2026

Bersumber dari situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.

Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak.

Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.

THR Diberikan Tanpa Potongan

Bila merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100 persen tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah

Jika melihat dua tahun kebelakang, komponen THR seperti berikut:

Komponen THR 2024 : Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan 100 persen Tunjangan Kinerja.

Komponen THR 2025: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100 persen Tunjangan Kinerja

Biasanya THR 2026 meliputi:

  • Gaji Pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berikut skema perhitungan besaran THR 2026 berdasarkan masa kerja dalam setahun:

Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan

Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |