Setelah Ramai Dikritik, KPU Batalkan Keputusan Merahasiakan Dokumen Capres Cawapres, Salah Satunya Soal Ijazah

2 hours ago 2
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025

Ada pun untuk Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Pembatalan keputusan ini dilakukan oleh KPU karena ramainya kritikan yang diberikan.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, pihaknya telah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak pascaterbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Ada pun untuk pembatalan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat menyikapi perkembangan tersebut, termasuk menerima masukan.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi (KI). 

"Akhirnya, kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," katanya saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). 

Karena adanya pembatalan peraturan ini, KPU pun akan memperlakukan informasi dan data tersebut sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

Dengan catatan, KPU akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait jika ada hal-hal yang perlu dilakukan soal seluruh data dan informasi yang ada di KPU.

"Tentu Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, berkaitan juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |