
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi atas gugatan selebgram Lisa Mariana pada Rabu (4/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menuai sorotan.
Namun, tim kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat itu menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya sah secara hukum dan sesuai prosedur.
Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa kliennya sedang menjalankan profesi yang tak bisa ditinggalkan.
Hal itu menurutnya merupakan alasan sah untuk tidak hadir secara langsung dalam sidang mediasi.
"Dan kami juga sudah menyampaikan bahwa dalam Perma pasal 6 ayat 4, itu ada alasan yang sah bahwa prinsipal atau tergugat boleh untuk tidak hadir," kata Muslim di Bandung, Rabu.
Menurutnya, Ridwan Kamil tetap menunjukkan itikad baik dengan memberikan surat kuasa kepada tim kuasa hukumnya untuk menghadiri mediasi.
"Seperti yang disebutkan pak Muslim, ada surat kuasa yang diberikan pak Ridwan Kamil kepada kami tim untuk menghadiri mediasi ini. Dan itu sesuai dengan pasal 18 ayat 3 bahwa mediasi dapat diwakilkan kepada kuasa hukum. Karena sudah memenuhi itu maka kami memberikan resume kepada hakim mediator, sehingga ada itikad baik di sini," ucap Muslim.
Meski telah memberikan penjelasan dan dokumen resmi, pihak penggugat disebut menginginkan mediasi berakhir buntu.
"Kalau dari pihak sana keinginannya deadlock ya sudah berarti kami sudah. Kami sudah menyampaikan alasannya dan sudah menyampaikan resumenya tinggal nunggu selanjutnya," lanjut Muslim.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: