
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Banyak tenaga honorer dan non-ASN kini menaruh harapan pada skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Meski berbeda dari PPPK penuh waktu, peluang untuk naik status ternyata tetap terbuka.
Perbedaan paling mencolok antara keduanya ada pada jam kerja, beban tugas, serta gaji yang diterima.
Namun, sesuai aturan yang berlaku di Kementerian PANRB, pegawai paruh waktu tetap berkesempatan diangkat menjadi penuh waktu jika memenuhi syarat tertentu.
Aturan Pengangkatan
Mekanisme ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Prosesnya diawali dengan evaluasi kinerja secara rutin, baik per triwulan maupun tahunan, oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar apakah kontrak diperpanjang atau status pegawai bisa ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.
Bila kinerja dianggap memuaskan, instansi dapat mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima rincian formasi dari Menteri PANRB.
Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis.
Jika usulan disetujui, PPK di instansi terkait bisa menetapkan pengangkatan pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi
Ada empat poin utama yang menentukan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, yakni:
- Evaluasi kinerja: pegawai dinilai secara berkala, umumnya setiap tahun. Mereka yang hasil kerjanya dinilai memuaskan punya peluang lebih besar.
- Ketersediaan formasi dan anggaran: perubahan status hanya bisa dilakukan bila tersedia jabatan serta anggaran yang mencukupi.
- Pengusulan dari instansi: instansi terkait dapat mengajukan permohonan perubahan status pegawai paruh waktu menjadi penuh waktu.
- Proses penetapan: usulan akan diproses dengan pertimbangan teknis BKN. Jika lolos, instansi bisa mengangkat pegawai sesuai aturan yang berlaku. (Wahyuni/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: