Peras hingga Aniaya Warga Takalar, Nasib 6 Oknum Polisi Makassar Diputuskan Bulan Depan

8 hours ago 5
Yusuf Saputra (20), korban pemerasan dan penganiayaan enam oknum polisi Makassar (Sumber: Istimewa)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menyebut nasib enam oknum anggota Satsabhara yang diduga memeras hingga menganiaya warga Kabupaten Takalar, Yusuf Saputra (20), ditentukan Agustus mendatang.

Hal ini diungkapkan Ramli usai mendampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menggelar ekspose kasus puluhan anggota geng motor yang membacok enam warga.

"Ini kan enam orang terduga pelanggarnya, tapi kalau saya perkirakan dua Minggu paling lama, bulan depan. Bulan depan sidang kode etik profesi Polri," kata Ramli, Senin (21/7/2025).

Ramli bilang, saat ini dia masih menunggu proses yang berlangsung pada bagian saran hukum.

"Setelah selesai saran hukum, kita bentuk komisi, itu dari PJU Polrestabes dipimpin Wakapolrestabes," sebutnya.

Ramli mengakui proses pemeriksaan terhadap keenam oknum tersebut berlangsung alot. Dan, itu yang menjadi salah satu kendala. "Kendalanya banyak, resume saja hampir 50 lembar, kali enam orang? Nanti berkasnya tiap terduga empat berkas," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, mengaku mengalami tindak kekerasan dan pemerasan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian.

Korban bernama Yusuf Saputra (20) menuturkan bahwa kejadian yang menimpanya terjadi pada Selasa (27/5/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WITA di area Lapangan Galesong, lokasi yang saat itu tengah dipadati pengunjung pasar malam.

“Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam (6) orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika,” kata Yusuf, Minggu (1/6/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |