Logo Muhammadiyah
Fajar.co.id, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengirimkan policy brief resmi kepada Presiden dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. Dokumen itu berisi pandangan kritis dan rekomendasi strategis menyikapi keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), sebuah badan yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Dalam surat resminya tertanggal 5 Februari 2026 Muhammadiyah melalui Lembaga Hubungan dan Kebijakan Internasional (LHKI) mendesak pemerintah agar tidak sekadar ikut, tetapi memainkan peran aktif untuk mengoreksi sejumlah kelemahan fundamental dalam rancangan BoP yang dinilai mengabaikan keadilan bagi Palestina.
Kekhawatiran Mendasar: Keadilan yang Terabaikan
Muhammadiyah memulai pandangannya dengan prinsip yang jelas: perdamaian tanpa keadilan hanyalah ilusi. Menurut Ormas yang lahir sejak 1912 ini, upaya apapun yang melanggar prinsip HAM dan hukum internasional pada akhirnya akan gagal menciptakan ketenangan yang hakiki. Nah, di sinilah masalahnya. Muhammadiyah melihat BoP punya beberapa celah serius.
Pertama, soal dasar hukum. Charter atau piagam BoP dinilai tidak sejalan dengan Resolusi DK PBB No. 2803 yang jadi landasan pembentukannya. "Ini kan jadi pertanyaan besar," tulis policy brief yang ditandatangani oleh Ketua LHKI Muhammadiyah, Prof Syafiq A Mughni tersebut.
Ketidaksesuaian itu berpotensi menimbulkan masalah kewenangan operasional di kemudian hari, bahkan berisiko menabrak kedaulatan negara anggota. Parahnya, resolusi PBB menyebut mandat BoP sebagai pemerintahan sementara di Gaza, tapi piagamnya sama sekali tak menyebut kata "Gaza" atau "Palestina" dan berlaku tanpa batas waktu.
Kedua, arahnya tidak jelas. Charter BoP dianggap tidak memuat peta jalan yang konkret menuju kemerdekaan Palestina. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa badan baru ini tak akan menyentuh akar masalah sebenarnya: pendudukan Israel.
Struktur Bermasalah: Kekuasaan Terlalu Terpusat
Di sisi lain, struktur kepemimpinan BoP juga menuai kritik pedas. Penetapan mantan Presiden AS Donald Trump sebagai Ketua seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto dinilai sangat bermasalah.
Muhammadiyah khawatir, model seperti ini akan mengubah BoP dari lembaga multilateral yang akuntabel menjadi semacam "perusahaan politik privat" yang dikendalikan satu orang. Kekuasaan yang terpusat dan absolut itu membuka peluang penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam penggunaan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF).
Alih-alih untuk melindungi warga sipil Palestina, pasukan itu berisiko dipakai untuk kepentingan politik tertentu sang ketua.
Delapan Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah Indonesia
Meski Indonesia sudah tanda tangan, Muhammadiyah menekankan bahwa keikutsertaan harus disertai langkah taktis agar selaras dengan konstitusi dan prinsip moral bangsa. Mereka pun merinci sejumlah rekomendasi.
Pertama, Indonesia harus aktif mendesak penyesuaian Charter BoP agar sesuai resolusi PBB. Tujuan akhirnya harus jelas: kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan, dan stop perampasan tanah, khususnya di Tepi Barat.
Kedua, soal keterwakilan. Sungguh ironis, Israel sebagai pihak penjajah justru duduk di BoP, sementara Palestina tidak. "Indonesia –berdasarkan amanat konstitusi untuk menghapus penjajahan— perlu mengupayakan agar Palestina menjadi anggota BoP," tegas dokumen itu, dikutip Senin (9/2/2026).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)

