Kecewa dengan Vonis Tom Lembong, Anies Baswedan: Seolah-olah 23 Kali Sidang Tidak Terjadi

13 hours ago 5
Bersama-sama mendukung Tom Lembong. Foto: Instagram @aniesbaswedan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anies Baswedan menyebut, 23 persidangan yang telah digelar seakan tidak terjadi ketika Majelis Hakim memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini diungkapkan Anies saat hadir secara virtual dalam diskusi 'Rakyat Bersuara' I News TV, Selasa (22/7/2025) malam.

"Saya berilustrasi kita menyaksikan 23 kali sidang terbuka disorot publik, diikuti media, dan disusun dengan runtutan fakta," ujar Anies dikutip pada Selasa (29/7/2025).

"Ketika vonis itu jatuh, seolah-olah 23 persidangan itu tidak terjadi," tambahnya.

Dikatakan Anies, rasa kecewa yang dia sampaikan bukan semata-mata karena Tom merupakan sahabatnya selama bertahun-tahun.

"Jadi saya menyampaikan kekecewaan itu karena proses hukum ini menyentuh akar yang lebih dalam dari sekadar satu terdakwa," imbuhnya.

"Jadi kekecewaan itu lahir dari rasa keadilan yang terciderai. Dari akal sehat yang tidak dihormati bahkan disepelekan," sambung Anies.

Anies bilang, dari kecemasan menarik pesan bahwa prosedur hukum seperti ini bisa bergulir tanpa kendali moral dan logika publik.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa vonis terhadap Tom keliru setelah mengikuti seluruh isi persidangan.

"Menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud dalam keterangannya (23/7/2025).

Dikatakan Mahfud, sebagaimana yang diperdebatkan belakangan ini, tidak ditemukan adanya niat jahat dalam tindakan yang dilakukan Tom.

“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus masih harus ada mens rea atau niat jahat," ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |