Alhamdulillah! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Jadi Jatah Honorer yang Tak Lulus PPPK Tahap I dan II

12 hours ago 5
Ilustrasi guru ASN (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar baik bagi para honorer yang tidak lulus pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 maupun tahap 2. Mereka yang tidak lulus karena tidak memiliki formasi itu dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kepastian tersebut ditegaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dia menyebut, PPPK paruh waktu hanya untuk semua honorer yang tidak lulus CASN 2024.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAB-RB, Aba Subagja menyampaikan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya untuk penataan honorer melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

"Jadi, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024," kata Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |