Selain Ingin Beralih Jadi PNS, PPPK Juga Berharap Dapat Uang Pensiun Bulanan

4 hours ago 4
Ilustrasi guru ASN (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belakangan ini intens menyuarakan pengalihan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Usulan pengalihan status PPPK menjadi PNS itu telah disuarakan berbagai forum dan aliansi PPPK mulai dari pusat hingga ke daerah. Salah satu alasannya karena PPPK menilai selama ini diperlakukan tidak adil oleh pemerintah dibanding dengan pegawai yang berstatus PNS.

Karena itu, di saat DPR Ri kini sedang melakukan pembahasan tentang revisi UU terkait PNS, para PPPK itu ramai-ramai menyuarakan aspirasinya.

Ketum DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I), Raden Sutopo Yuwono memberikan apresiasi kepada semua pihak yang mengusulkan alih status ASN PPPK menjadi PNS.

Namun, dia ingin agar usulan pengalihan status PPPK menjadi PNS itu betul-betuk didetailkan, sehingga tidak merugikan ASN PPPK.

"Seperti kami yang menjadi ASN PPPK di atas usia 45 tahun tidak akan mendapatkan uang pensiun setiap bulannya," terang Sutopo dilansir dari JPNN, Minggu (27/7).

Masalah usia ini harus menjadi perhatian agar ketika PPPK berubah status menjadi PNS, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun bulanan.

Sebenarnya, kata Sutopo, secara pribadi menginginkan regulasi PPPK sempurna dahulu. Menurut Sutopo, percuma PPPK menjadi PNS bila aturan dana pensiun bulanan tidak direvisi.

Dia berharap regulasi ASN PPPK disempurnakan melalui Keppres tentang pesangon maupun uang pensiun bulanan yang diusulkan FHNK2I, dan dipaparkan saat di DPR serta kementerian agar mengakomodasi semua ASN PPPK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |