
FAJAR, KUALA LUMPUR -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis (24/7). Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Terkait keberadaan Riza Chalid yang diduga di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid.
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.
Terkait keberadaan Riza Chalid, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyakini tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut berada di Malaysia dan diduga telah menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian.
"Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," kata Boyamin Saiman dilansir jpnn, Minggu (27/7).
Riza Chalid disebut lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia. Boyamin menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.
Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: