Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan akibat Efisiensi, Pernyataan Pejabat Kemendagri Ini Bisa Membuat Tenang

11 hours ago 2
Ilustrasi PPPK

FAJAR.CO.ID, NTT - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena menegaskan pihaknya tengah berupaya mencari solusi bersama pemerintah pusat untuk mengatasi polemik nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terancam dirumahkan akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah bersama pemerintah pusat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTT di Kupang, Rabu (1/4).

Melki Laka menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah di NTT masih menghadapi tantangan serius, dengan rata-rata belanja pegawai mencapai lebih dari 50 persen dari total APBD, jauh melebihi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

"Kita (Pemprov NTT dan pemerintah pusat) harus mencari solusi bersama. Tidak boleh ada satu pun pegawai, termasuk PPPK yang dirumahkan," katanya di Kupang.

Gubernur Melki menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa diselesaikan dengan langkah instan seperti pengurangan tenaga kerja. Sebaliknya, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif untuk menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.

"Kami optimistis akan ada kebijakan yang lebih fleksibel dan berpihak pada kondisi daerah," jelas Melki Laka.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa pemerintah pusat membuka ruang penyesuaian bagi daerah yang belum mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai.

Read Entire Article
Relationship |