
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu membahas beberapa hal menarik dari vonis yang dijatuhkan ke Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Hal ini disampaikan oleh Said Didu melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.
Ia menyebut ada beberapa fakta yang sulit untuk dibantah untuk vonis hukuman yang diberikan ke Tom Lembong.
Dan Said Didu pun menaruh curiga ada keterkaitan hal ini dengan Geng yang dengan Geng Solo.
“Dari fakta pengadilan, sulit dibantah bhw hukuman thdp @tomlembong adalah pesanan Geng SOP (Solo, Oligarki, dan Parcok) dg fakta dan ulasan sbb,” tulisnya dikutip Minggu (20/7/2025).
“1) tdk ditemukan niat jahat (mensrea) dari TL
2) TL tdk menerima apapun,” tuturnya.
Lanjut, ia juga memaparkan tiga poin penting terkait hukuman yang didapatkan oleh Tom Lembong karena tuduhan yang diberikan kepadanya.
“dihukum karena tuduhan :
1) menunjuk BUMN utk impor gula, tapi karena BUMN bekerjasama dg swasta dan swasta untung - dianggap melanggar hukum, merugikan negara, dan menguntungkan orang lain
2) Tom Lembong mempraktekkan ekonomi kapitalis (alasan aneh)
3) krn harga gula tidak turun stlh impor,” paparnya.
Ia juga menyebut ada tiga poin keanehan dalam kasus ini. Diantaranya ada, perlawanan ke Geng Solo hingga pengusutan kasus.
“Keanehan :
Ada 6 Mendag lain melakukan impor gula yg jumlahnya lebih besar dan juga melakukan dg mekanisme yg sama tapi tidak dituduh lakukan korupsi.
Sepertinya @tomlembong dihukum karena :
1) berseberangan atau melawan Geng Solo
2) TL mengimpor gula tidak lewat Oligarki Geng SOP
3) pengusutan kasus ini terjadi sblm Kejagung dibawah kendali Presiden Prabowo,” tuturnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: