30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Nurmadi: Ini Jelas Langgar UU dan Putusan MK

14 hours ago 5

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali jadi buah bibir. Kali ini, sorotan negatif mengarah pada pengangkatan 30 wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN.

Pemerhati sosial dan politik, Nurmadi H Sumarta, menyebut fenomena bagi-bagi kursi dan jabatan di awal pemerintahan Prabowo bukan sekadar pembagian tugas, melainkan ajang balas budi politik.

“Sebelumnya banyak jabatan diberikan sebagai balas budi timses dan relawan, hingga kabinet gemuk tidak sesuai kebutuhan,” kata Nurmadi kepada fajar.co.id, Senin (21/7/2025).

Dikatakan Nurmadi, rangkap jabatan yang dilakukan para wakil menteri itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Ia menyinggung Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang secara tegas melarang menteri merangkap jabatan lain.

“MK sudah mempertegas dalam putusannya, bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri,” ucapnya.

Bulan tanpa dasar, ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Putusan 21/PUU-XXIII/2025.

Nurmadi mempertanyakan efektivitas para wamen yang terlibat di dua posisi strategis sekaligus.

“Tampaknya Wamen masih kurang kesibukan, atau sekadar memberikan penghasilan tambahan?,” sindirnya.

Ia juga mengamini pernyataan pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menyebut kebijakan tersebut bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena bertentangan dengan putusan MK.

“Wamen adalah jabatan struktural yang menuntut fokus pada kebijakan publik. Tidak boleh dirangkap dengan jabatan lain, apalagi sebagai komisaris BUMN,” kata Nurmadi mengikuti gaya bicara Feri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |